Irjen Teddy Minahasa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, berarti lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, Hotman Paris sebut perjuangan masih panjang.
Akhirnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus kasus 5 kg sabu.